<strong>PENASULTRA.ID, MUNA</strong> - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna bakal melayangkan surat pemanggilan terhadap Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Lasalepa, Kecamatan Lasalepa Kabupaten Muna, LT (inisial). Dimana sebelumnya pada 25 April 2022, LT dilaporkan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lasalepa, Baharuddin Selo atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) 2021. "Kita telah menerima secara resmi laporan perkara dugaan Tipikor Pjs Kades Lasalepa beserta data APBDes. Setelah dilakukan pemeriksaan data ini, akan segera dikeluarkan surat pemanggilan resmi, Insya Allah dalam waktu dekat kita lakukan pemanggilan," kata Kajari Muna, Agustinus Ba'ka Tangdaliling melalui Kasi Intelijen (Kasi Intel) Fery Febrianto, Selasa 10 Mei 2022. Fery membeberkan, saat pemeriksaan LT akan dimintai klarifikasi terkait bukti-bukti item kegiatan DD 2021 yang sudah dikerjakan (terealisasi), baik berupa foto maupun laporan tertulis. Dalam laporan Baharuddin Selo, selain dugaan Tipikor, LT juga disinyalir memonopoli anggaran DD 2021. Menurut Fery, dalam undang-undang (UU) tidak dibenarkan ataupun tak diperbolehkan seorang kades memegang sendiri (monopoli) anggaran DD. Dalam proses penegakan hukum, pihaknya tetap mendahulukan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Dimana, unsur-unsur dan pasal-pasal yang ada, apakah itu pada UU Tipikor, sudah harus terpenuhi. "Nanti kita akan cek, apakah itu nanti imbasnya ke perbuatan melawan hukum atau untuk mengamankan anggaran. Makanya nanti kita cek, apakah anggaran itu dipake buat kepentingan pribadi atau tidak," Fery memungkas. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/lA_GXcG7E3k
Discussion about this post