PENASULTRA.ID, MUNA – Puluhan masyarakat Desa Bonea Kecamatan Lasalepa mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muna untuk menerbitkan rekomendasi pembatalan Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan alias pencopotan Kepala Desa (Kades) Bonea, La Ode Samusu.
Pasalnya La Samusu diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas dugaan korupsi tersebut telah diterbitkan oleh Inspektorat Muna.
Dugaan korupsi ini telah menimbulkan kerugian negara pada kegiatan pengadaan barang bekas sub bidang pemberdayaan masyarakat pada kegiatan peningkatan tambak di Desa Bonea yang bersumber dari DD 2023.
Selain itu La Ode Samusu disinyalir telah memalsukan tanda tangan penerima insentif guru paud serta pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Bonea yang dinilai tak prosedural.
Tokoh masyarakat Desa Bonea, La Ode Morisuno menilai La Samusu tak mencerminkan diri sebagai seorang Kades, pasalnya dengan semaunya mengganti perangkat tanpa ada alasan yang jelas.
“Saya kira penjajahan sudah tidak ada, tapi ternyata masih ada, La Ode Samusu sudah seperti penjajah seenaknya bertindak di Desa Bonea,” kata La Ode Morisuno pada orasinya di pelataran Kantor DPMD Muna, Kamis 26 September 2024.
Menyikapi aspirasi masyarakat Desa Bonea, Kepala DPMD Muna, Fajaruddin Wunanto melalui Pejabat Fungsional Administrasi dan Pelaporan Desa, Rachmad Dianto mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan rekomendasi pemberhentian Kades Bonea.
Menurutnya, LHP dugaan tindak pidana korupsi Kades Bonea menjadi ranah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat. Apabila ada temuan LHP yang telah dikeluarkan Inspektorat yang menyarankan untuk pengembalian atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara maka wajib ditindak lanjuti oleh Kades yang bersangkutan.
Discussion about this post