PENASULTRA.ID, MUNA – Calon Kepala Desa (Cakades) Wawesa terpilih saat pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2022 Kabupaten Muna La Ode Askar polisikan Bupati Muna Bachrun Labuta.
Laporan pengaduan Askar telah masuk di unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muna pada Sabtu 14 Juni 2025, sekitar pukul 11.45 wita. Laporan aduan Askar ini terkait dugaan kelalaian dan kesewenang-wenangan yang dilakukan Bachrun Labuta.
Kurang lebih dua bulan berproses, perkara tersebut masih bergulir di meja penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Muna.
Informasi yang berhasil dihimpun, sejumlah saksi telah diperiksa penyidik. Undangan klarifikasi pertama juga telah dilayangkan penyidik unit Tipidter Polres Muna kepada Bachrun selaku terlapor. Entah apa alasannya, panggilan itu tidak dipenuhi oleh Bachrun selaku terlapor.
Selasa 12 Agustus 2025, Komunitas Kajian Hukum dan Kebijakan Publik (KKHKP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyambangi Mapolres Muna. Kedatangan KKHKP Sultra tak lain guna mengawal dan mempertanyakan perkembangan kasus yang menjerat orang nomor satu di Bumi Sowite tersebut.
Anggota KKHKP Sultra, Mega Yuca HR. Barisala mengungkapkan bahwa kedatangan mereka tak lain untuk mempertanyakan laporan Kades terpilih yang telah direkomendasikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk dilantik.
“Namun sampai hari ini dari tahun 2023 tidak dilakukan pelantikan. Aduan Kades terpilih saudara Askar sudah tepat untuk menempuh jalur hukum, dan kami (KKHKP Sultra) harap tidak mandek di Polres. Makanya kami hari ini datang mempertanyakan hal itu dan proses hukumnya sudah sejauh mana,” kata Mega Yuca pada awak media, Selasa 12 Agustus 2025.
Discussion about this post