<span style="font-size: 17px;"><strong>PENASULTRA.ID, MUNA</strong> - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Muna bakal membawa tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna terlapor dugaan perkara pelanggaran netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Muna.</span> <span style="font-size: 17px;">Ketujuh ASN yang sebelumnya dilaporkan di Bawaslu Muna ini akan dibawa ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, pada Jumat 11 Oktober 2024.</span> <span style="font-size: 17px;">"Insya Allah saya akan bawa hari Jumat, tapi saya berangkat besok (Kamis 10 Oktober), saya akan bawa itu tujuh ASN terlapor, paling banyak itu dari Kecamatan Lohia," kata Mustar, Koordinator divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Rabu 9 Oktober 2024.</span> <span style="font-size: 17px;">"Terlapor di Kecamatan Lohia itu ada kepala sekolah, ada kepala puskesmas. Di BKN diproses lebih lanjut biar ada efek jera," Mustar menambahkan.</span> <span style="font-size: 17px;">Selain tujuh ASN, kata Mustar, terlampir pula laporan pelanggan yang dilakukan satu oknum kepala desa dan seorang perangkat desa (kepala dusun) di Kecamatan Lohia dan Kontunaga. </span> <span style="font-size: 17px;">Terkait perkara pelanggaran netralitas ini, oleh Bawaslu Muna juga telah diteruskan kepada Penjabat sementara (Pjs) Bupati Muna, Yuni Nurmalawati.</span> <span style="font-size: 17px;">"Kita lihat ketegasannya ibu Pjs, apa benar-benar tegas untuk menindak terkait dengan mereka-mereka yang dilarang melakukan politik praktis dalam pemilihan ini, nanti kita lihat," ujar Mustar.</span> <span style="font-size: 17px;">Ia mengatakan, sejauh ini Bawaslu Muna telah menangani 14 ASN dan dua lainnya Kades dan perangkat desa yang terlapor terkait dugaan pelanggan netralitas pada perhelatan Pilkada 2024.</span> <span style="font-size: 17px;">"Hari ini kita menangani laporan yang kesembilan, temuan ada tiga, tapi satu sementara berjalan. Ada kepala puskesmas wilayah kota sementara terproses dan satu temuan dugaan pidana pemilu sehingga berakibat juga dengan pelanggaran undang-undang lainnya netralitas yang disangkakan dengan PP 42 kemudian PP 94," tutur Mustar.</span> <span style="font-size: 17px;">Selain ASN, kades, dan perangkat, pihak juga menangani satu kasus pelanggaran etik penyelanggara yang diduga dilakukan oleh salah seorang staf sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Duruka.</span> <span style="font-size: 17px;">"Karna ini jajaran ad hoc KPU, maka ini saya teruskan di KPU nanti KPU yang mengeksekusi, apalagi bukti-bukti sangat kuat, mudah-mudahan KPU berani mengeksekusi," beber Mustar.</span> <span style="font-size: 17px;">Jumlah perkara pelanggaran netralitas yang ditangani Bawaslu Muna terbanyak di wilayah Sultra. Kendati demikian sambungnya, yang menentukan sangsi semua pelanggaran yang ditangani Bawaslu Muna tersebut eksekusinya di masing-masing instansi terkait. </span> <span style="font-size: 17px;">"Yang berhak menentukan sangsi, apakah itu pelanggaran atau bukan itu masing-masing instansi. Kalau seandainya itu pidana itu kita bahas di Bawaslu bersama tim Gakkumdu," Mustar memungkas.</span> <strong><span style="font-size: 17px;">Penulis: Sudirman Behima </span></strong> <strong> <span style="font-size: 17px;">Editor: Yeni Marinda</span></strong> <!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_241010_134034_022.sdocx--> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=Tfr41J2kdMY
Discussion about this post