PENASULTRA.ID, MUNA – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Muna bakal membawa tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna terlapor dugaan perkara pelanggaran netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Muna.
Ketujuh ASN yang sebelumnya dilaporkan di Bawaslu Muna ini akan dibawa ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, pada Jumat 11 Oktober 2024.
“Insya Allah saya akan bawa hari Jumat, tapi saya berangkat besok (Kamis 10 Oktober), saya akan bawa itu tujuh ASN terlapor, paling banyak itu dari Kecamatan Lohia,” kata Mustar, Koordinator divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Rabu 9 Oktober 2024.
“Terlapor di Kecamatan Lohia itu ada kepala sekolah, ada kepala puskesmas. Di BKN diproses lebih lanjut biar ada efek jera,” Mustar menambahkan.
Selain tujuh ASN, kata Mustar, terlampir pula laporan pelanggan yang dilakukan satu oknum kepala desa dan seorang perangkat desa (kepala dusun) di Kecamatan Lohia dan Kontunaga.
Terkait perkara pelanggaran netralitas ini, oleh Bawaslu Muna juga telah diteruskan kepada Penjabat sementara (Pjs) Bupati Muna, Yuni Nurmalawati.
“Kita lihat ketegasannya ibu Pjs, apa benar-benar tegas untuk menindak terkait dengan mereka-mereka yang dilarang melakukan politik praktis dalam pemilihan ini, nanti kita lihat,” ujar Mustar.
Ia mengatakan, sejauh ini Bawaslu Muna telah menangani 14 ASN dan dua lainnya Kades dan perangkat desa yang terlapor terkait dugaan pelanggan netralitas pada perhelatan Pilkada 2024.
Discussion about this post