“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para pelapor beserta bukti- bukti atas dugaan oknum ASN, kini sudah lengkap baik secara formil maupun materil, setelah dilakukan pleno. Tiga oknum ASN tersebut berinisial A, S dan W. Laporannya kita teruskan ke BKN,” kata Mustar, Kamis 5 Seperempat 2024.
Menurutnya, pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 47 tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 23 Agustus 2024.
Peraturan ini, kata Mustar, telah mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 tentang Sekretariat, Sistem dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, Serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Discussion about this post