“Dengan adanya Perpres ini dugaan keterlibatan tiga oknum ASN tidak lagi dibawa di KASN tapi ke BKN untuk diproses, terbukti atau tidak nanti BKN yang memutuskan,” Mustar memungkas.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post