PENASULTRA.ID, KONAWE SELATAN – Diduga melanggar pidana pemilihan, Tim Kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) Surunuddin-Rasyid (SUARA) melaporkan Plt Bupati Konsel, Arsalim Arifin di Bawaslu Konawe Selatan (Konsel).
Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon SUARA, Andre Darmawan, mengatakan pidana pemilihan dilakukan wakil bupati Konsel itu terdapat dua laporan. Pertama, terkait dengan tindakan Arsalim yang melakukan penggantian Kepala Puskesmas Tinanggea dari pejabat lama kepada pejabat baru sebagai pelaksana tugas (Plt).
“SK nya tertanggal 25 November 2020, namun baru kemarin kami dapatkan info dan foto diserahkan kepada Plt Kepala Puskesmas yang baru,” kata Andre kepada awak media disalah satu Kedai Kopi di Kota Kendari, Kamis 3 Desember 2020.
Dengan demikian, tambah dia, ada penggantian pejabat. Secara hukum berarti ada penggantian.
Sambung Andre, dalam UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada, pada pasal 71 ayat 2, dikatakan bahwa gubernur, wakil gubernur bupati dan wakil bupati dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan Paslon sampai selesai masa jabatan, kecuali atas izin atau persetujunan dari menteri.
“Kepala Puskesmas ini pejabat pemerintahan di daerah. Sehingga penggantian itu melanggar ketentuan pasal 71 ayat 2,” ulasnya.
Pelanggaran pada pasal 71 ayat 2, tambah dia, ada sanksi pidana. Dalam pasal 190 disebutkan hukumannya minimal satu bulan penjara. Jadi kalau dilanggar ada konsekuensi pidana.
Discussion about this post