Laporan kedua, lanjut dia, di rumah pribadi Arsalim Kelurahan Potoro, Kecamatan Andoolo terpasang baliho Posko pemenangan salah satu Paslon nomor 3 disitu ada foto paslon dan foto Arsalim.
“Tindakan ini juga kami anggap pelanggaran pidana pemilihan sebagimana dimaksud pada pasal 71 ayat 1. Dimana pejabat daerah dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan paslon. Dan posisi Arsalim sebagai wakil bupati dan Plt bupati Konsel sangat rentan. Karena dia sebagai ketua partai Gerindra yang juga mengusung salah satu Paslon,” sebut Andre.
View this post on Instagram
Lebih jauh Andre menjelaskan, jika dia (Arsalim) ingin melaksanakan tugasnya sebagai ketua partai dan melaksanakan kampanye, seharusnya cuti dan tidak sebagai Plt bupati. Tapi pada kenyataanya tidak mengambil cuti. Berati dia melepaskan haknya dengan melakukan kampanye.
“Dengan tidak ambil cuti harusnya tidak melakukan kampanye apalagi mempromosikan salah satu Paslon. Ditambah lagi rumah jadikan sebagai Posko menggunakan fotonya dan foto Paslon, itu sebuah tindakan menguntungkan salah satu Paslon dan merugikan Paslon lain,” ungkapnya.
“Contoh kasus salah satu ASN mengirim gambar salah satu paslon di group WA langsung di vonis bersalah satu bulan penjara. Apalagi dia ini pejabat yang memiliki kekuasaan di Konsel selain sebagai wakil bupati juga Plt bupati,” tuturnya.
Discussion about this post