Lebih jauh Andre menjelaskan, jika dia (Arsalim) ingin melaksanakan tugasnya sebagai ketua partai dan melaksanakan kampanye, seharusnya cuti dan tidak sebagai Plt bupati. Tapi pada kenyataanya tidak mengambil cuti. Berati dia melepaskan haknya dengan melakukan kampanye.
“Dengan tidak ambil cuti harusnya tidak melakukan kampanye apalagi mempromosikan salah satu Paslon. Ditambah lagi rumah jadikan sebagai Posko menggunakan fotonya dan foto Paslon, itu sebuah tindakan menguntungkan salah satu Paslon dan merugikan Paslon lain,” ungkapnya.
“Contoh kasus salah satu ASN mengirim gambar salah satu paslon di group WA langsung di vonis bersalah satu bulan penjara. Apalagi dia ini pejabat yang memiliki kekuasaan di Konsel selain sebagai wakil bupati juga Plt bupati,” tuturnya.
Andre menyebut, laporan itu sudah di regis dan diterima oleh pihak Bawaslu.
“Kami minta Bawaslu betul-betul profesional dan transparan terkait kasus ini. Kami ingin Jika penanganan kasus ini tidak profesional, kami akan laporkan ke DKPP,” pungkasnya.
Penulis: Supyan Hadi
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video terbaru:
Discussion about this post