PENASULTRA.ID, KENDARI – Diduga langgar Undang-Undang (UU) ITE, bupati Muna LM. Rusman Emba dilaporkan di Polda Sultra, Kamis 10 September 2020.
“Pengacaranya pak Rajiun yang melaporkan tentang pelanggaran UU ITE,” ungkapnya, Kamis 10 September 2020.
Ferry menambahkan, kuasa hukum Rajiun Tumada melaporkan hal tersebut sekitar pukul 11.00 pagi tadi.
“Laporannya sudah diterima sama Ditreskrimsus karena menyangkut ITE,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum LM. Rajiun Tumada, Safaruddin mengungkapkan laporan itu terkait data identitas pasien Covid-19 diumbar di media oleh seorang bakal calon bupati Muna yang juga Ketua Satgas Gugus Covid-19.
Discussion about this post