PENASULTRA.ID, JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Itu untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) oleh Bahlil.
“Segera dipanggil dan diperiksa menelusuri adanya dugaan korupsi pihak terkait (Bahlil),” kata Ficar dalam keterangannya, Kamis 14 Maret 2024.
Menurut Ficar, lembaga antirusuah tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat untuk memeriksa Bahlil. Sebab, dalam dugaan kasus tersebut sudah ada indikasi kerugian negara. Terlebih lagi, Bahlil juga diduga meminta fee sebesar Rp25 miliar kepada pengusaha tambang yang ingin mengaktifkan perizinannya.
“Ya KPK meski tidak ada laporan dari masyarakat. Tetapi KPK mengetahui informasi terjadinya korupsi, KPK dapat melakukan penyidikan dan penuntutan di pengadilan. Intinya KPK mengetahui adanya kerugian negara,” tuturnya.
Ficar menyebut bila dalam pemeriksaan ditemukan bukti yang konkrit terkait adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Bahlil, maka KPK harus menetapkannya sebagai tersangka.
“Untuk itu KPK juga bisa memanggil dan memeriksa semua pihak yang terkait dengan peristiwa korupsi. Semua pihak diperiksa sebagai saksi dan yang paling bertanggung jawab atas peristiwa pidana ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa,” tegas Ficar.
Selain itu, Komisi VII DPR RI harus membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan upeti yang dilakukan Bahlil tersebut.
Discussion about this post