Ficar menyebut bila dalam pemeriksaan ditemukan bukti yang konkrit terkait adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Bahlil, maka KPK harus menetapkannya sebagai tersangka.
“Untuk itu KPK juga bisa memanggil dan memeriksa semua pihak yang terkait dengan peristiwa korupsi. Semua pihak diperiksa sebagai saksi dan yang paling bertanggung jawab atas peristiwa pidana ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa,” tegas Ficar.
Selain itu, Komisi VII DPR RI harus membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan upeti yang dilakukan Bahlil tersebut.
“DPR harus terus didorong untuk membentuk pansus dan mempersoalkan kasus upeti Bahlil,” imbuh Ficar.
Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta KPK turun tangan menyelidiki dugaan kasus IUP serta HGU.
Discussion about this post