“Hal ini patut diduga sengaja dilakukan oleh panitia agar kecurangan yang dilakukan tidak diketahui oleh publik karena tiba-tiba kami dapat informasi dari salah satu peserta yang lulus administrasi bahwa tahapan pemilihan Sekda Buton Selatan sudah sampai pada pelaksanaan asesment dan wawancara,” ujar Bang Gap lagi.
Dari delapan peserta yang ikut seleksi, hanya ada empat orang calon Sekda Busel yang dinyatakan lulus administrasi. Mereka adalah, LM Muharam, Gol. IV/c (Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Buton), La Ode Budiman, Gol. IV/b (Kepala Dinas Kesehatan Buton Selatan), La Ode Karman, Gol IV/b, (Kepala Badan Keuangan Daerah, Buton Selatan) dan La Ode Mustamir Martosiswoyo Gol. IV/c (Kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Buton Selatan).
Sementara itu, dua dari empat yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi ternyata diketahui telah memiliki Diklat Pim II dan menjadi pejabat Eselon II.b selama tiga tahun. Mereka adalah, LM Idris, Gol IV/c (Kepala Dinas Pertanian Buton Selatan) dan LM Sufi Ikshanudin, Gol. IV/c (Asisten Administrasi Umum Setda Buton Selatan).
“Kenapa kemudian Ketua Pansel mengabaikan hal ini yang sudah jelas sangat memenuhi syarat. Ada apa dibalik semua pengabaian aturan ini,” semprot Bang Gap.
Kejanggalan lain juga diungkap Bang Gap. Yaitu, tahapan seleksi Sekda Busel yang seharusnya dimulai enam bulan sebelum masa jabatan Sekda aktif berakhir, molor dilaksanakan. Pendaftaran baru dibuka pada 14 hingga 24 Desember 2021 lalu.
Hal tersebut ditengarai untuk kepentingan keluarga Bupati Buton Selatan yang kala itu sementara mengikuti Diklat PIM II. Yaitu, La Ode Budiman dan La Ode Karman.
“Faktanya rekomendasi dari Komisi ASN Nomor 2919/KASN/8/2021, Perihal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Selatan keluar sejak tanggal 30 Agustus 2021,” tekan Bang Gap memungkasi.
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post