Di antaranya, penilaian terhadap kelengkapan berkas administrasi yang mengandung persyaratan dilakukan oleh sekretariat panitia. Kedua, penetapan paling kurang tiga calon pejabat pimpinan tinggi yang memenuhi persyaratan administrasi guna mengikuti seleksi berikutnya untuk setiap satu lowongan jabatan pimpinan tinggi.
Ketiga, dalam hal penetapan minimal calon sebagaimana syarat poin dua diatas tidak terpenuhi, maka seleksi dapat diperpanjang paling banyak dua kali dan dilakukan setelah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Empat, kriteria persyaratan administrasi didasarkan atas peraturan perundang-undangan dan peraturan internal instansi yang ditetapkan oleh PPK masing-masing.
Lima, syarat yang harus dipenuhi adalah adanya keterkaitan objektifitas antara kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan lain yang dibutukan oleh jabatan yang akan diduduki. Enam, bagi pengumuman pelamaran yang dilakukan secara online maka pengumuman hasil seleksi administrasi dapat pula dilakukan secara online. Terakhir, pengumuman hasil seleksi ditandatangani oleh ketua panitia seleksi.
Dari beberapa persyaratan administrasi tersebut, kata Bang Gap, pelaksanaan hingga hasil seleksi administrasi Sekda di Buton Selatan tidak pernah diumumkan baik secara offline (di Sekretariat Panitia atau Kantor BKPSDM Buton Selatan) maupun media massa atau secara online.
“Hal ini patut diduga sengaja dilakukan oleh panitia agar kecurangan yang dilakukan tidak diketahui oleh publik karena tiba-tiba kami dapat informasi dari salah satu peserta yang lulus administrasi bahwa tahapan pemilihan Sekda Buton Selatan sudah sampai pada pelaksanaan asesment dan wawancara,” ujar Bang Gap lagi.
Dari delapan peserta yang ikut seleksi, hanya ada empat orang calon Sekda Busel yang dinyatakan lulus administrasi. Mereka adalah, LM Muharam, Gol. IV/c (Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Buton), La Ode Budiman, Gol. IV/b (Kepala Dinas Kesehatan Buton Selatan), La Ode Karman, Gol IV/b, (Kepala Badan Keuangan Daerah, Buton Selatan) dan La Ode Mustamir Martosiswoyo Gol. IV/c (Kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Buton Selatan).
Sementara itu, dua dari empat yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi ternyata diketahui telah memiliki Diklat Pim II dan menjadi pejabat Eselon II.b selama tiga tahun. Mereka adalah, LM Idris, Gol IV/c (Kepala Dinas Pertanian Buton Selatan) dan LM Sufi Ikshanudin, Gol. IV/c (Asisten Administrasi Umum Setda Buton Selatan).
“Kenapa kemudian Ketua Pansel mengabaikan hal ini yang sudah jelas sangat memenuhi syarat. Ada apa dibalik semua pengabaian aturan ini,” semprot Bang Gap.
Discussion about this post