PENASULTRA.ID, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) pada Rabu 15 Maret 2023.
Perkara Nomor 21-PKE-DKPP/II/2023 itu diadukan Muslim Zakkir. Ia mengadukan Kamal Baddu, Rusdi, M. Fadly, Muliana, dan Yuliaswaty Abdullah yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kolaka sebagai teradu I hingga V.
Kelima teradu didalilkan tidak profesional dalam melakukan perekrutan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kolaka. Rekrutmen tersebut diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022.
Para teradu juga diduga melanggar kode etik karena tidak mengumumkan hasil penilaian tes wawancara dan langsung menetapkan PPK terpilih serta mengabaikan keterwakilan 30 persen perempuan untuk PPK.
Muslim mengatakan, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc materi wawancara meliputi pengetahuan kepemiluan, integritas/komitmen, dan rekam jejak.
“Saya hanya ditanya di mana tinggal dan apa sudah pernah jadi PPK, wawancara langsung selesai. Ini menjadi bahan diskusi kami para peserta, tidak sesuai dengan aturan,” kata Muslim melalui rilis persnya, Rabu 15 Maret 2023.
Muslim Zakkir merupakan calon Anggota PPK dari Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. Dalam persidangan, Muslim mengaku mendapatkan nilai tertinggi se-Kabupaten Kolaka untuk tes tertulis.
Discussion about this post