Kammal juga membantah mengedepankan suka dan tidak suka dalam perekrutan anggota PPK se-Kabupaten Kolaka. Teradu I sampai V melaksanakan perekrutan sesuai dengan jadwal tahapan yang telah dibuat dan disepakati pleno.
Terkait dengan bukti yang disampaikan pengadu berupa percakapan Whatsapp dengan salah satu komisioner KPU Kolaka, Kammal menegaskan, tidak ada kaitannya dengan tugas, fungsi, dan wewenang para Teradu. Komunikasi tersebut bersifat pribadi perseorangan.
“Dalil Pengadu yang mengatakan kami tidak melihat hasil tes hanya berdasarkan suka atau tidak suka tidak benar dan tidak berdasar. Kami telah melaksanakan pembentukan PPK yang diatur oleh Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022,” Kamal memungkas.
Untuk diketahui, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh J. Kristiadi selaku Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis antara lain Ratna Dewi Pettalolo, Ajmal Arif (TPD Unsur Bawaslu), Ali Hadara (TPD Unsur Masyarakat), dan Muh. Nato Al Haq (TPD Unsur KPU).
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post