PENASULTRA.ID, MUNA – Tidak terima lahan bersertifikat miliknya yang terletak di Desa Lakologou diserobot, La Ndohai (70) warga Desa Wale-Ale, Kecamatan Tongkuno Selatan (Tongsel), Kabupaten Muna adukan LN dan TLM di Polres setempat, Senin 29 Maret 2021.
La Ndohai juga mengadukan kedua warga Desa Lakologou, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna itu ke Kejari Muna.
Ndohai mengatakan, tanpa sepengetahuannya, lahan berupa kebun yang selama ini dimilikinya tiba-tiba saja diserobot dan telah ditanami jenis tanaman berjangka panjang, berupa tanaman kelapa dan nenas.
“Jadi saya datang di Polres Muna setelah itu saya ke Kejaksaan lagi untuk mencari keadilan. Laporan aduan saya sudah diterima pihak Polres semoga pihak Kejaksaan bisa terima aduan saya dan dapat ditindak lanjuti untuk dilakukan proses hukum,” kata Ndohai saat ditemui di Mako Polres Muna, Senin 29 Maret 2021.
Pria paruhbaya itu mengaku mengetahui ihwal penyerobotan lahan miliknya ketika ia membersihkan kebunnya beberapa tahun lalu. Akan tetapi saat itu ia belum menghiraukan hal tersebut.
Kedatangan berikutnya dengan tujuan yang sama, Ndohai kaget ketika menyaksikan kebunnya tersebut telah ditanami pohon kelapa dan nenas.
Sementara tanaman jambu mete yang sebelumnya tumbuh subur di kebunnya telah habis dibabat. Bagi Ndohai, penyerobotan lahan tanah bersertifikat miliknya merupakan bentuk kejahatan dan perbuatan melawan hukum.
“itu tanah saya, ada sertifikat asli saya pegang. Kenapa sampai ditanami tanaman berjangka panjang berupa kelapa juga tanaman nenas tanpa seizin saya, jelas ini perbuatan melawan hukum,” timpalnya.
Discussion about this post