Kedatangan berikutnya dengan tujuan yang sama, Ndohai kaget ketika menyaksikan kebunnya tersebut telah ditanami pohon kelapa dan nenas.
Sementara tanaman jambu mete yang sebelumnya tumbuh subur di kebunnya telah habis dibabat. Bagi Ndohai, penyerobotan lahan tanah bersertifikat miliknya merupakan bentuk kejahatan dan perbuatan melawan hukum.
“itu tanah saya, ada sertifikat asli saya pegang. Kenapa sampai ditanami tanaman berjangka panjang berupa kelapa juga tanaman nenas tanpa seizin saya, jelas ini perbuatan melawan hukum,” timpalnya.
Ndohai memperkirakan lahan miliknya itu diserobot setelah tahun 2010 keatas. Pasalnya kata dia, tanahnya itu dijadikan kebun sejak 2003 sampai 2010. Setelah 2010, dirinya pindah domisili dari Desa Lakologou Kecamatan Tongkuno pindah Ke Desa Wale-Ale Kecamatan Tongsel.
Ndohai pun tak tinggal diam, ia lantas mencari tau siapa yang telah melakukan penyerobotan lahannya tersebut. Alhasil ia memperoleh informasi, LN dan TLM diduga pelaku penyerobot lahan miliknya itu.
Discussion about this post