Ndohai memperkirakan lahan miliknya itu diserobot setelah tahun 2010 keatas. Pasalnya kata dia, tanahnya itu dijadikan kebun sejak 2003 sampai 2010. Setelah 2010, dirinya pindah domisili dari Desa Lakologou Kecamatan Tongkuno pindah Ke Desa Wale-Ale Kecamatan Tongsel.
Ndohai pun tak tinggal diam, ia lantas mencari tau siapa yang telah melakukan penyerobotan lahannya tersebut. Alhasil ia memperoleh informasi, LN dan TLM diduga pelaku penyerobot lahan miliknya itu.
“Saya lebih kagetnya lagi, berdasarkan penjelasan TLM dan LN, yang serobot lahan saya itu, mereka beli tapi beli lewat orang lain dan sama sekali saya tidak tahu mereka jual belinya sama siapa,” terangnya.
“Saya melihat tanaman kelapa dan nenas diseluruh hamparan tanah yang ada. Saya melihatnya umur kelapa itu saat ini sudah berkisar tiga sampai empat tahunan. Jadi dengan harapan besar semoga pelaku penyerobotan itu bisa diproses oleh pihak Polres dan Kejaksaan Negeri Muna,” pungkas Ndohai.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video terbaru:
Discussion about this post