PENASULTRA.ID, MUNA – Aktivitas penambangan galian C yang dilakukan PT Mitra Pembangunan Sultra (PT MPS) di Desa Lasalepa, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) alias ilegal. Atas dugaan itu, Sat Reskrim Polres Muna memanggil sejumlah pihak, Kamis 23 Juli 2020.
Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Hamka mengatakan, pihaknya tengah melakukan upaya penyelidikan (lidik) menyikapi aduan yang masuk beberapa pekan lalu terkait tambang galian C milik PT MPS.
Kata dia, pihak-pihak terkait telah dilayangkan undangan pemeriksaan, salah satunya Gomberto selaku Bos PT MPS.
Discussion about this post