<strong>PENASULTRA.ID, MANADO</strong> - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara (Sulut) akan segera memberi sanksi pemberhentian penuh terhadap FR, seorang oknum anggota pemegang Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI Muda. Hal tersebut menyusul terungkapnya kasus dugaan pemerasan yang ditangani oleh Tim Penyidik Polresta Manado, di Rumah Makan Dabu Dabu Lemong, Tuminting, Kota Manado. "Sesuai Peraturan Rumah Tangga PWI BAB III Pasal 4 Organisasi dapat memberikan sanksi organisatoris terhadap anggota, karena melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan atau Kode Etik Perilaku Wartawan," tegas Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PWI Sulut, Adrianus R Pusungunaung, dalan keterangan persnya, Senin 24 Oktober 2022. Adrian juga menegaskan, organisasi PWI tidak kompromi bagi setiap anggotanya yang melakukan tindak pidana. Kecuali berkaitan dengan delik pers. Sementara itu Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan, menanggapi pernyataan Divisi Hukum Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia, Ujang Kosasi, SH. "Saya memberi pernyataan karena salah satu oknum wartawan yang terciduk Tim Polresta Manado, dalam kasus dugaan pemerasan berinisial FN adalah pemegang KTA PWI Muda. Ini menyangkut nama baik organisasi PWI, tidak ada sangkut pautnya dengan tiga oknum lainnya yang mengaku wartawan, karena sesuai data bukan anggota PWI," tegas Voucke. Voucke juga heran dikatakan mencari panggung dan pencitraan dengan kasus dugaan pemerasan ini. "Saya ini sudah diatas panggung, dan sudah banyak panggung yang saya naik. Soal pencitraan, tanpa kasus ini nama saya sudah dikenal hampir seluruh warga Sulawesi Utara. Justru, yang saya pikirkan dengan kasus ini beliau yang ingin mencari panggung dan pencitraan," tandas Voucke. Menurut Voucke, kasus yang menimpa seorang anggota PWI adalah domain organisasi PWI. "Jadi, urusan organisasi masing-masing. Apakah, Divisi Hukum Lembaga Perlindungan Konsumen RI, mengerti isi Kode Etik Jurnalistik dan Kode Etik Wartawan. Uruslah organisasimu," tandas Voucke. Sementara itu, Ketua Bidang Pembelaan/Advokasi Pembelaan Wartawan PWI Pusat Oktap Riady menegaskan, berdasarkan pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang pers, wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi undang-undang. Artinya, selama menjalani profesinya secara benar wartawan tidak dapat dipidana atas karyanya. Tetapi, jika melakukan pemerasan yang jelas bukan terkait dengan profesinya, maka tidak bisa berlindung dengan pasal 8 tersebut, dan bisa langsung diterapkan pasal-pasal pidana. "Saya menyesalkan masih adanya praktek pemerasan. Jika anggota PWI dia harus dipecat. Jika sudah lulus ujian kompetensi wartawan, kartu UKW-nya harus dicabut," pungkas Oktap Riady. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=JB5EjkTQTpk
Discussion about this post