<strong>PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA -</strong> Kepolisian Resort (Polres) Konawe Utara (Konut) mengamankan lima orang terduga pelaku pungutan liar (pungli) di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Minggu 13 Juni 2021. Kapolres Konut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achmad Fathul Ulum melalui Kasat Reskrim Polres Konut, Iptu Rachmat Zam Zam mengatakan, pengungkapan tindak pidana pungli tersebut berdasarkan informasi masyarakat dan LSM jika di Morombo kerap terjadi pungli. Berbekal informasi, tim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. "Untuk modus operandi yang dijalankan para terduga pelaku, yakni dengan cara memasang portal menutup jalan umum menuju wilayah pertambangan," kata Rachmat. Lanjut Rachmat, semua kendaraan pengangkut barang yang melintasi portal tersebut diwajibkan mengeluarkan sejumlah uang agar bisa melewati portal. "Di lokasi kami menemukan portal yang menutup jalan umum. Portal itu dibuat oleh lelaki Aprianto pada bulan Februari 2021 atas perintah Kades Morombo Pantai saudara Ar," bebernya. Dari hasil pungutan tersebut, masih kata Rachmat, uangnya kemudian diserahkan ke bendahara atas nama Li untuk disimpan. Sementara dari keterangan Kades tersebut, sejumlah uang hasil pungutan itu telah disalurkan kepada masyarakat Morombo Pantai. "Kalau mobil muat kayu yang melewati jalan tersebut diwajibkan membayar Rp 200.000, mobil yang memuat alat pertambangan diwajibkan membayar Rp 150.000, mobil tangki BBM Rp 100.000, mobil roda empat membayar Rp 100.000, hingga Rp 50.000," tuturnya. "Jadi Barang bukti uang yang berhasil kami amankan sebesar Rp 4.205.000," sambungnya. Lanjutnya, selain pungutan hasil portal, tim cyber pungli juga menemukan pungutan yang dilakukan oleh Sekretaris Desa Morombo Pantai, As atas perintah sang Kades dengan cara meminta uang terhadap kegiatan pemuatan ore nikel mengunakan kapal tongkang dilakukan perusahaan dalam wilayah desa Morombo Pantai dengan jumlah mencapai puluhan juta per pengapalan. "Total pungutan dari kegiatan portal dan pengangkutan ore nikel perusahaan dalam wilayah Morombo Pantai mencapai Rp 46.335.000.00," jelasnya. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke lima terduga dalam dugaan pungli tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. <strong>Penulis : Iwan Charisman</strong> <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/fs3NysTsbWk
Discussion about this post