Di tempat yang sama, Kuasa Hukum PT. CSI lainnya, Hipman Syah mengatakan, pihak penggugat pernah meminta kepada pihak perusahaan untuk membebaskan lahan yang diklaim penggugat miliknya.
Posisi lahan tersebut berada di luar jetty dan merupakan laut yang ditumbuhi bakau. Kendati demikian, Edy Yuliansyah sudah menyampaikan agar pihak penggugat bisa memastikan jika lahan itu miliknya, setelah itu baru akan dibebaskan.
“Pak Edy selalu menyampaikan kepada pihak penggugat untuk membuktikan jika lahan itu miliknya. Jika terbukti baru akan dibebaskan. Namun, hingga saat ini belum ada bukti atas kepemilikan lahan yang akan dibebaskan,” Hipman memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post