Sukamto Toding mengatakan, di Sultra sejak tahun 2019 telah diterbitkan Peraturan Gubernur tentang PAAP yang menjadi landasan kegiatan PAAP di 16 lokasi yang tersebar di 10 kabupaten pesisir.
Lalu, saat ini pemprov juga sedang dalam proses pengintegrasian Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah. Harapannya wilayah 0-2 mil laut tetap diprioritaskan untuk nelayan lokal dan tradisional berskala kecil yang kerangka kegiatannya melalui PAAP.
“Semangat dari Program PAAP ini adalah ownership, jadi masyarakat didorong untuk bisa memiliki rasa bangga dengan sumber daya pesisir yang mereka punya dan harapannya mereka bisa bekerja bersama pemerintah dalam mengelola perikanannya secara berkelanjutan“ kata Sukamto.
Sementara itu, Bupati Buton, La Bakry mengatakan, dalam upaya memaksimalkan kontribusi Buton dalam pencapaian TPB 14, adan beberapa kegiatan dan kebijakan yang telah diinisiasi.
“Antara lain, pembentukan kelompok PAAP, Kelompok Simpan Pinjam yang mayoritas anggotanya adalah perempuan serta Peraturan Bupati mengenai penggunaan Dana Desa untuk kegiatan perikanan dan kelautan,” La Bakry menambahkan.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam menggalang dukungan di level masyarakat, pendekatan secara informal justru lebih ampuh dibandingkan dengan pertemuan formal.
Discussion about this post