Ibarat nasi telah menjadi bubur, Novirandi bakal mendekam di jeruji besi guna mempertanggungjawabkan tindakan tak terpujinya itu.
“Pelaku kita ambil saat berada di IGD RSUD Muna. Pelaku sudah kami amankan dan lakukan penahanan di Mapolsek Katobu. Untuk pelaku akan diterapkan undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 351 KUHP,” kata Kapolsek Katobu Iptu Darul Aqsa.
Hingga berita ini ditayangkan, korban (AF) mendapat perawatan di RSUD Muna. Korban terpaksa dibantu alat oksigen untuk membantu pernafasan.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Bas
Discussion about this post