<strong>PENASULTRA.ID, BOMBANA-</strong> Bupati Bombana H Tafdil melantik 109 Kepala Desa (Kades) definitif periode 2022-2028, di pelataran eks ruang terbuka hijau, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) Kamis 14 April 2022 lalu. Pelantikan tersebut masih saja dilaksanakan meski sempat terjadi penundaan dan menuai sengketa usai pemilihan yang dihelat 20 Februari 2022 lalu. Tercatat, sebanyak 26 Kades mengajukan gugatan di ranah panitia pemungutan tingkat desa. Sejumlah sengketa yang diajukan para Kades itu meliputi, perolehan suara seri yang pembahasannya sempat masuk di ranah dewan, bahkan sebagian lainnya masuk keranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kemudian persoalan maraknya suara batal, dugaan kesalahan panitia dalam mengatur surat suara atau memberikan keterangan sah untuk kertas suara batal. Lalu, panitia pemilihan yang minim sosialisasi hingga menyebabkan maraknya suara batal di momen Pilkades kali ini.<!--nextpage--> H Tafdil bahkan tak menampik sejumlah kesalahan itu. Ia bahkan mempersilahkan bagi para penggugat untuk meneruskan gugatan itu demi keadilan. "Kan dalam pengajuan sengketa itu ada yang sifatnya fluktuatif dan ada pula yang dilihat dari sebaran, khususnya pengajuan saat perolehan suara berstatus seri," ujar Tafdil usai pelantikan tersebut. Ditanya soal perkara yang dilayangkan 26 calon Kades, Tafdil mempersilahkan para penggugat. "Silahkan, saya kira itu adalah jalur hukum yang memang harus mereka lewati untuk mendapatkan keadilan," tegasnya. Menurut Bupati dua periode ini, pemerintah telah melakukan upaya terbaik demi menyukseskan tahapan pemilihan Kades sesuai aturan.<!--nextpage--> "Kalau PTUN memang keputusannya sudah final terkait gugatan ditolak atau harus dilaksanakan pemilihan ulang, ya kita laksanakan, seperti itu," pungkasnya. <strong>Penulis: Muhammad Jamil</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/lA_GXcG7E3k
Discussion about this post