“Pihak perusahaan PT Tiran sudah memperlihatkan legalitas dokumen yang dimiliki sebagai bahan pertimbangan,” tutur Abdul Rahman.
“Saya juga dapat telpon dari Kasat Reskrim Polres Konut mempertanyakan Dedi Ferianto, apakah anggota DPC Peradi Kendari. Saya jawab iya, dia anggota saya. Ternyata dia lapor atas dugaan pelanggaran UU ITE,” bebernya.
Atas informasi itu, tambahnya, DPC Peradi Kendari, menekankan agar Dedi melakukan permintaan maaf kepada PT Tiran.
“Kalau sudah ada permintaan maaf, selanjutnya kita akan mediasi untuk berdamai,” ulasnya.
Video: Tak Kuorum, Paripurna PAW Wakil Ketua DPRD Konkep Ditunda https://t.co/9I0XOEYQFm
— Penasultra.id (@penasultra_id) August 24, 2021
Sementara itu, Humas PT Tiran Group Wilayah Sultra, La Pili menjelaskan, tidak ada yang perlu dipersoalkan untuk aktifitas PT Tiran Mineral di Konut.
“Semuanya sudah clear. Sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, Dinas ESDM Provinsi Sultra, Wakapolda Sultra, dari Pemkab Konut sendiri, dan juga pihak-pihak lainnya bahwa PT Tiran Mineral telah lengkap dokumennya,” La Pili.
Sehingga, sambung dia, semua aktifitas yang dilakukan oleh PT Tiran Mineral di Konut memiliki dasar hukum dan legalitas sesuai yang dipersyaratkan.
Discussion about this post