Sementara itu, Humas PT Tiran Group Wilayah Sultra, La Pili menjelaskan, tidak ada yang perlu dipersoalkan untuk aktifitas PT Tiran Mineral di Konut.
“Semuanya sudah clear. Sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, Dinas ESDM Provinsi Sultra, Wakapolda Sultra, dari Pemkab Konut sendiri, dan juga pihak-pihak lainnya bahwa PT Tiran Mineral telah lengkap dokumennya,” La Pili.
Sehingga, sambung dia, semua aktifitas yang dilakukan oleh PT Tiran Mineral di Konut memiliki dasar hukum dan legalitas sesuai yang dipersyaratkan.
“Apa yang disampaikan oleh advokat Dedi dalam opininya beberapa waktu lalu itu tidak benar dan terkesan tendensius,” sebut La Pili.
Terbukti, dalam sidang dewan etik DPC Peradi Kendari dalam berita acara sidangnya telah dikirimkan ke manajemen PT Tiran, salah satu poinnya bahwa yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf atas opininya tersebut setelah diperlihatkan legalitas dokumen dimiliki oleh PT Tiran Mineral.
“Kami tunggu kebesaran hatinya untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka ke media,” ulas La Pili.
Terkait proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Konut, ia menyerahkan sepenuhnya pada pihak Kepolisian.
“Apa yang dilakukan oleh advokat Dedi Ferianto menyampaikan opininya dengan memojokkan PT Tiran Mineral, maka secara otomatis telah mencemarkan nama baik perusahaan,” pungkasnya.
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post