“Apa yang disampaikan oleh advokat Dedi dalam opininya beberapa waktu lalu itu tidak benar dan terkesan tendensius,” sebut La Pili.
Terbukti, dalam sidang dewan etik DPC Peradi Kendari dalam berita acara sidangnya telah dikirimkan ke manajemen PT Tiran, salah satu poinnya bahwa yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf atas opininya tersebut setelah diperlihatkan legalitas dokumen dimiliki oleh PT Tiran Mineral.
“Kami tunggu kebesaran hatinya untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka ke media,” ulas La Pili.
Terkait proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Konut, ia menyerahkan sepenuhnya pada pihak Kepolisian.
“Apa yang dilakukan oleh advokat Dedi Ferianto menyampaikan opininya dengan memojokkan PT Tiran Mineral, maka secara otomatis telah mencemarkan nama baik perusahaan,” pungkasnya.
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post