<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI -</strong> Hasil sidang etik Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kendari, memutuskan advokat Dedi Ferianto harus menyampaikan permohonan maaf kepada PT Tiran Mineral, atas tulisan opini yang disampaikan di media. "Pekan lalu kami sudah menghadirkan Dedi Ferianto selaku anggota DPC Peradi Kendari. Dalam sidang etik diputuskan bahwa Dedi harus meminta maaf kepada PT Tiran Mineral," ungkap Ketua DPC Peradi Kendari Abdul Rahman, Selasa 24 Agustus 2021. Menurut dia, teknis permohonan maaf kepada PT Tiran Mineral semua diserahkan kepada Dedi Ferianto. "Bagaimana cara menyampaikan permohonan maaf, apakah melalui media atau bagaimana, semuanya diserahkan ke Dedi selaku anggota," kata Abdul Rahman. Dikatakannya, Dedi menyampaikan permohonan maaf karena beberapa hal mendasar. Antara lain, Dedi sudah dua kali dilaporkan di DPC Peradi Kendari. "Sudah pernah ada yang laporkan Dedi. Namun kami belum memprosesnya. Tapi begitu ada laporan kedua dari PT Tiran, ini berarti sudah serius. Makanya kami tindak lanjuti," ucapnya. Kemudian, opini yang disampaikan Dedi Ferianto menyebut PT Tiran Mineral melakukan ilegal minning di Konawe Utara (Konut), tidak berdasar. Sebab, PT Tiran Mineral memiliki kelengkapan dokumen, sebagaimana persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Pihak perusahaan PT Tiran sudah memperlihatkan legalitas dokumen yang dimiliki sebagai bahan pertimbangan," tutur Abdul Rahman. "Saya juga dapat telpon dari Kasat Reskrim Polres Konut mempertanyakan Dedi Ferianto, apakah anggota DPC Peradi Kendari. Saya jawab iya, dia anggota saya. Ternyata dia lapor atas dugaan pelanggaran UU ITE," bebernya. Atas informasi itu, tambahnya, DPC Peradi Kendari, menekankan agar Dedi melakukan permintaan maaf kepada PT Tiran. "Kalau sudah ada permintaan maaf, selanjutnya kita akan mediasi untuk berdamai," ulasnya. <blockquote class="twitter-tweet"> <p dir="ltr" lang="in">Video: Tak Kuorum, Paripurna PAW Wakil Ketua DPRD Konkep Ditunda <a href="https://t.co/9I0XOEYQFm">https://t.co/9I0XOEYQFm</a></p> — Penasultra.id (@penasultra_id) <a href="https://twitter.com/penasultra_id/status/1430066400144543766?ref_src=twsrc%5Etfw">August 24, 2021</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script> Sementara itu, Humas PT Tiran Group Wilayah Sultra, La Pili menjelaskan, tidak ada yang perlu dipersoalkan untuk aktifitas PT Tiran Mineral di Konut. "Semuanya sudah clear. Sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, Dinas ESDM Provinsi Sultra, Wakapolda Sultra, dari Pemkab Konut sendiri, dan juga pihak-pihak lainnya bahwa PT Tiran Mineral telah lengkap dokumennya," La Pili. Sehingga, sambung dia, semua aktifitas yang dilakukan oleh PT Tiran Mineral di Konut memiliki dasar hukum dan legalitas sesuai yang dipersyaratkan. "Apa yang disampaikan oleh advokat Dedi dalam opininya beberapa waktu lalu itu tidak benar dan terkesan tendensius," sebut La Pili. Terbukti, dalam sidang dewan etik DPC Peradi Kendari dalam berita acara sidangnya telah dikirimkan ke manajemen PT Tiran, salah satu poinnya bahwa yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf atas opininya tersebut setelah diperlihatkan legalitas dokumen dimiliki oleh PT Tiran Mineral. "Kami tunggu kebesaran hatinya untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka ke media," ulas La Pili. Terkait proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Konut, ia menyerahkan sepenuhnya pada pihak Kepolisian. "Apa yang dilakukan oleh advokat Dedi Ferianto menyampaikan opininya dengan memojokkan PT Tiran Mineral, maka secara otomatis telah mencemarkan nama baik perusahaan," pungkasnya. <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/lA_GXcG7E3k
Discussion about this post