<strong><a href="http://penasultra.id/" target="_blank" rel="noopener noreferrer" data-saferedirecturl="https://www.google.com/url?q=http://PENASULTRA.ID&source=gmail&ust=1616759191307000&usg=AFQjCNGKeXfBJ96D9ErjtJKIGuDUEUQ0zQ">PENASULTRA.ID</a>, BUTON TENGAH</strong> – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) melakukan konsultasi publik tentang kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan Perkotaan Labungkari 2020-2040 di Aula Kantor Kecamatan Lakudo, Rabu 15 Juli 2020. Kepala Dinas PU Buton Tengah, H Maynu mengatakan konsultasi publik itu dilakukan guna memperoleh masukan dari berbagai kalangan terkait isu-isu strategis dalam kawasan perkotaan Labungkari sebagai ibu Kota Kabupaten Buton Tengah. “Jadi masukan-masukan tadi yang akan dianalisis oleh tim penyusun. Dari masukan tadi sudah ada patronnya mana yang akan dimasukan dalam isu lingkungan, ekonomi dan isu sosial,” ujar Maynu saat ditemui usai kegiatan. Untuk penyusunan rencana strategis, sambung dia, perkotaan Labungkari sendiri. Maynu mengungkapkan ada 11 tahap yang mesti lakukan oleh tim perumus salah satunya konsultasi publik tersebut. “Yang akan kita lakukan salah satunya konsultasi publik, hasilnya nanti akan jadi rekomendasi dokumen amdal kawasan perkotaan Labungkari, dan tahap terakhir validasi dari Provinsi,” jelasnya Ia menyampaikan daerah yang masuk dalam kawasan perkotaan Labungkari ini meliputi dua kecamatan dan 16 desa kelurahan. “Kecamatan Gu dan Lukudo. Untuk Lakudo ada desa Matawine, Kelurahan Gu Timur, Teluk Lasongko, Mone, Wajo Gu, Kelurahan Lakudo, Kelurahan Gu Timur, Desa Wongko Lakudo, Nepa Mekar dan Lolibu. Kalau Kecamatan Gu, Kelurahan Watulea, Bombonawulu, Desa Walando, dan Waliko,” bebernya Dari wilayah tersebut, luas wilayah kawasan perkotaan Labungkari secara keseluruhan memiliki luas 3.624 hektar. Dimana keseluruhan wilayah ini setelah dirumuskan akan menjadi peraturan daerah desain besar penataan ibu kota Labungkari. “Kalau sudah jadi berbentuk peraturan, pastinya yang masuk dalam wilayah perkotaan Labungkari ini baik pemerintah maupun masyarakat yang melakukan pembangunan harus satu pintu, sudah berdasarkan peraturan itu. Tidak boleh lagi membangun sembarangan,” tandasnya. <strong>Penulis : Amrin Lamena</strong> <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/d0iwB7RETeA
Discussion about this post