PENASULTRA.ID, KENDARI – Kecelakaan kerja yang kerap terjadi dewasa ini di lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kini menjadi perhatian Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Sultra. Olehnya itu, pihak perusahaan diimbau agar menerapkan sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Transnaker Sultra, LM Ali Haswandy didampingi Kabid Binwas dan K3 Dinas Transnaker Sultra kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu 4 Oktober 2023.
Haswandy menyebut, sejak 2021 hingga Juli 2023 pihaknya mencatat ada 436 kasus kecelakaan kerja terjadi di 29 perusahaan yang ada di Sultra. Dari jumlah tersebut paling banyak terjadi pada perusahaan pertambangan terutama pada sektor angkutan.
Saat ini, kata dia, banyak perusahaan pertambangan yang menggunakan jasa pihak ketiga atau subkontraktor untuk merekrut tenaga kerja.
Penggunaan pihak ketiga memang diperbolehkan secara regulasi, namun hal tersebut dapat merugikan tenaga kerja subkontraktor sendiri.
“Banyak perusahaan yang meng-subkontrakkan angkutannya kepada pihak ketiga, kemudian pihak ketiga meng-subkontrakkan lagi ke pihak lain. Saya kira ini tidak terputus, tapi paling tidak, meskipun di subkontrakkan harus dipersyaratkan dalam kerja memastikan kesehatan dan keselamatan bekerja,” tekan Haswandy.
Olehnya itu, Haswandy kembali meminta kepada setiap perusahaan agar memperhatikan kesehatan dan keselamatan seluruh pekerja yang beraktivitas di lingkungan perusahaannya.
Discussion about this post