PENASULTRA.ID, KENDARI – Kecelakaan kerja yang kerap terjadi dewasa ini di lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kini menjadi perhatian Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Sultra. Olehnya itu, pihak perusahaan diimbau agar menerapkan sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Transnaker Sultra, LM Ali Haswandy didampingi Kabid Binwas dan K3 Dinas Transnaker Sultra kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu 4 Oktober 2023.
Haswandy menyebut, sejak 2021 hingga Juli 2023 pihaknya mencatat ada 436 kasus kecelakaan kerja terjadi di 29 perusahaan yang ada di Sultra. Dari jumlah tersebut paling banyak terjadi pada perusahaan pertambangan terutama pada sektor angkutan.
Saat ini, kata dia, banyak perusahaan pertambangan yang menggunakan jasa pihak ketiga atau subkontraktor untuk merekrut tenaga kerja.
Discussion about this post