PENASULTRA.ID, JAKARTA – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada malam penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN Tahun 2023, Rabu 8 Maret 2023 menerima penghargaan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto.
Kanwil BPN Sultra dinilai berkinerja baik sebagai kantor wilayah yang berkontribusi dalam penyerahan aset untuk Badan Bank Tanah.
Penghargaan yang diterima Kepala Kanwil BPN Sultra, Andi Renald ini diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Raja Juli Antoni dan didampingi Kepala Badan Pelaksana Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja.
Sebelumnya, Kanwil BPN Sultra telah mendapatkan piagam penghargaan dari Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi atas prestasi dalam kesuksesannya menginisiasi perolehan tanah di Kabupaten Buton.
Perolehan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan berdasarkan piagam penghargaan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 861/168/2023 tanggal 11 Januari 2023 ini diklaim merupakan yang pertama kali di Indonesia.
Pencapaian atas penghargaan itu semua merupakan upaya bersama antara Kanwil BPN Sultra, Kantor Pertanahan Kabupaten Buton, Pemprov Sultra dan Pemkab Buton.
“Sinergi dan kolaborasi menjadi modal awal yang baik dalam menginventarisir potensi tanah yang bisa dijadikan sebagai Aset Badan Bank Tanah. Potensi tanah yang berhasil diinventarisir oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Buton dan Pemerintah Kabupaten Buton berasal dari pelepasan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan RI Nomor SK.465/Menhut-II/2011,” kata Andi Renald dalam keterangannya baru-baru ini.
“Potensi tanah yang diperoleh tersebut seluas 675 Ha sejumlah dua bidang tanah yang terletak di Desa Kamelanta dan Desa Wakalambe, Kecamatan Kapontori berdasarkan rekomendasi tim sesuai SK Bupati Buton Nomor 250 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Koordinasi dan Inventarisasi Potensi Tanah Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Buton yang kemudian dikuatkan dengan SK Bupati Buton Nomor 279 Tahun 2022 tentang Penetapan Potensi Tanah Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Buton,” tambah Andi Renald.
Berdasarkan hasil pengukuran kadasteral dan adanya buffer zone dengan kawasan hutan serta bentangan sungai di lokasi tersebut, kata Andi Renald menyebabkan luasan dan jumlah bidang yang dimohon berubah menjadi tujuh bidang tanah dengan total luas 639 Ha.
Aset tanah Badan Bank Tanah seluas 639 Ha di Kabupaten Buton tersebut merupakan yang pertama kali di Indonesia yang berasal dari pelepasan kawasan hutan.
Discussion about this post