PENASULTRA.ID, MUNA – Peredaran Narkotika dan Obat terlarang (Narkoba) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) seakan tak pernah mati. Tidak sedikit pelaku telah dijerat hukum atas kasus kepemilikan serta penyebaran barang haram tersebut.
Memasuki Sepetember 2021, Satres Narkoba Kepolisian Resor Muna (Polres) Muna telah mengungkap 23 kasus peredaran narkoba jenis sabu dan berhasil menangkap 26 tersangka.
Ketua Gerakan Anti Narkotika (Granat) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) LM. Bariun menilai, maraknya penangkapan puluhan pelaku terkait kepemilikan sabu menunjukan kinerja BNNK Muna gagal dalam melakukan pencegahan.
Menurut Bariun, sosialisasi dan edukasi dilaksanakan BNNK Muna yang dikepalai La Hasariy kurang efektif dan terkesan menghabiskan uang negara begitu besar namun tidak menyelesaikan persoalan.
“Ini juga menunjukan kinerja Kepala BNNK Muna gagal dalam memainkan perannya, sudah seharusnya untuk dievaluasi,” ujar Bariun belum lama ini.
Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang dicanangkan BNN oleh berbagai pihak dinilai tidak sukses. Anggaran miliaran rupiah dinilai dihabiskan untuk kegiatan seremonial.
Menanggapi hal itu, La Hasariy mengatakan, BNN mempunyai kegiatan dalam pencegahan, pemberdayaan, rehabilitasi dan pemberantasan.
Discussion about this post