PENASULTRA.ID, BUTON SELATAN – Tahapan seleksi calon sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Buton Selatan (Busel) sedikit hari lagi mendekati tahap akhir.
Empat calon yang sebelumnya dinyatakan lulus oleh panitia seleksi (Pansel), kini menanti tahapan berikutnya.
Keempatnya tak lain adalah, LM Muharam (Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Buton), La Ode Mustamir Martosiswoyo (Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukinan Busel), La Ode Budiman (Kepala Dinas Kesehatan Busel) dan La Ode Karman (Kepala Badan Keuangan Busel).
Masuknya keempat nama ini pada tahap berikutnya tak luput dari kontroversi.
Menurut Kordinator Koalisi Masyarakat Buton Selatan (Kambuse), Ghafaruddin Bin Hamid, jika merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) secara terbuka dan kompetitif, jumlah calon yang dinyatakan lulus seleksi administrasi minimal tiga orang.
“Dengan demikian penetapan calon Sekda Buton Selatan yang dinyatakan lulus seleksi administrasi adalah “Cacat Hukum”. Sebab, hanya satu orang yang memenuhi syarat administrasi yakni LM Muharam, Gol. IV/c. Sedangkan yang tiga orang lainnya tidak memenuhi syarat dimaksud,” kata Ghafaruddin Bin Hamid dalam keterangan persnya, Selasa 11 Januari 2021.
Ghafaruddin lantas membeberkan sejumlah alasannya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 107 poin c tentang persyaratan menjadi pejabat pimpinan tinggi pratama Eselon II.a, kata dia, harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana atau Diploma IV.
Kedua, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan. Ketiga, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama lima tahun.
Pemerintah Diminta Segera Selamatkan Pelaut Indonesia di Kapal Rwabee https://t.co/CdAqq7k4In
— Penasultra.id (@penasultra_id) January 11, 2022
Keempat, sedang atau pernah menduduki JPTP atau jabatan fungsional (JF) jenjang ahli madya paling singkat dua tahun. Kelima, memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moral yang baik dan usia paling tinggi 56 tahun serta sehat jasmani dan rohani.
Berdasarkan hal tersebut, kata Ghafaruddin, seharusnya La Ode Karman dengan TMT 28 Desember 2019 (1 tahun 11 bulan 25 hari) per 24 Desember 2021 dan La Ode Mustamir Martosiswoyo TMT 28 Februari 2021 (10 bulan) tidak diloloskan karena tidak memenuhi jenjang ahli madya paling singkat dua tahun.
“Kedua calon itu juga belum memiliki sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Nasional Tingkat II sebagaimana syarat yang telah ditetapkan panitia seleksi,” papar Ghafaruddin yang karib dipanggil Bang Gap.
Kemudian, jika bercermin pada syarat pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama lima tahun, maka ada tiga calon yang harusnya tidak lulus administrasi. Mereka adalah, La Ode Budiman Gol. IV/b TMT 19 Desember 2019 (2 tahun) yang juga merupakan ipar Bupati Buton Selatan saat ini, La Ode Mustamir Martosiswoyo (10 bulan) dan La Ode Karman (1 tahun 11 bulan 25 hari) sepupu sekali Bupati Buton Selatan, La Ode Arusani.
Discussion about this post