PENASULTRA.ID, KENDARI – Buku memoar Nur Alam berjudul “Dipaksa Salah Divonis Kalah” resmi dilaunching disalah satu Hotel di Kendari, Senin 7 Maret 2022.
Peluncuran buku yang ditulis oleh Naemma Herawati setebal 331 halaman ini diisi dengan agenda bedah buku.
Tak main-main, bedah buku Nur Alam menghadirkan tiga tokoh nasional sebagai panelis, diantaranya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 2013-2015, Hamdan Zoelva.
Kemudian Ahli Hukum Tata Negara, Margarito Kamis serta Ahli Hukum Pidana, M. Arif Setiawan.
Ketua Panitia Launching Buku Nur Alam, Didi Supriyanto mengatakan, kiprah mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam sudah tidak diragukan lagi selama memimpin Sultra dua periode yakni pada 2008-2013 dan 2013-2018.
Pencapaian Nur Alam membangun Bumi Anoa diwujudkan dengan membuat program utama pembangunan masyarakat sejahtera atau Bahteramas yang diluncurkan pada tahun pertama pemerintahannya.
Tak hanya di bidang pendidikan dan kesehatan, tetapi juga infrastruktur. Berkat tangan dinginnya, lahirlah Jembatan Bahteramas Teluk Kendari dan jembatan-jembatan lain yang jadi penopang perekenomian Sultra.
Namun sayang, kata Didi, pada 23 Agustus 2016 lalu Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi terhadap PT Anugerah Harisma Barakah (PT. AHB), perusahaan penggarap nikel di Kabupaten Buton dan Bombana.
View this post on Instagram
Sejumlah upaya hukum pun telah ditempuh Nur Alam atas kasus yang menjeratnya. Mulai dari mengajukan praperadilan, banding ke tingkat Pengadilan Tinggi, Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) hingga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dua kali ke MA.
Discussion about this post