“Upaya hukum tersebut dilakukan Nur Alam sebagai bentuk keyakinan bahwa dirinya tidak bersalah atas kasus yang dituduhkan,” kata Didi.
Nyatanya, pada PK pertama, Hakim M. Askin memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) bahwa kasus Nur Alam adalah terkait hubungan keperdataan dan bukan kasus pidana.
Namun, Suara M. Askin kalah dengan suara dua Hakim MA lainnya, Suhardi dan Eddy Army. Nur Alam pun tetap dijatuhi hukuman 12 tahun kurungan penjara di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.
Meskipun raganya dikurung, kata Didi, pikiran dan gagasan Nur Alam tak putus memikirkan kemaslahatan masyarakat Sultra yang berkelanjutan. Untuk menyapa masyarakat Sultra lewat buku ini.
“Diharapkan, buku ini dapat mencerahkan masyarakat Sultra. Dimana masyarakat dapat melihat nilai-nilai yang ada didalam buku,” ujar Didi.
Sementara itu, Istri Nur Alam, Tina Nur Alam mengatakan, dalam buku ini tidak menghakimi siapapun. Buku ini hanya berisi pengalaman Nur Alam dalam bersyukur dengan segala yang ia alami.
“Lewat buku ini ia mengajak semua pembaca untuk merenung, ini cara tuhan lebih mendekatkan kita dengannya,” Tina memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post