Masih kata Maya, keputusan Kemenkumham belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sebab Kemenkumham sendiri yang disampaikan oleh Yasonna Laoly selaku menteri mengatakan bahwa jika ada pihak yang tidak puas dengan keputusan Kemenkumham dipersilahkan melakukan gugatan ke pengadilan.
Oleh karena itu sambungnya, kubuh KLB melalui kuasa hukumnya sudah mengajukan gugatan di PN Jakarta, pada Kamis 1 April 2021.
“Apresiasi kepada Menkumham mempersilahkan pihak KLB Sibolangit, untuk ke Pengadilan. Kita tunggu dan lihat saja nanti pihak kubuh PD mana yang disahkan negara dan memiliki kekuatan hukum positif,” timpalnya.
Maya juga sangat sesalkan pernyataan Sekretaris DPC Demokrat Muna Awal Jaya Bolombo (AJB) pada salah satu media online baru-baru ini, menyebut dirinya adalah penghianat. Tudingan itu dinilai Maya terlalu berlebihan. Sebab selama menjadi bendahara DPC Demokrat Muna ia merasa tidak dianggap.
“Saya bukan pengkhianat seperti tudingan Awal Jaya Bolombo (AJB). Apa yang saya harapkan dari Demokrat DPC Muna, bendahara yang tidak dianggap, apa yang bisa saya harapkan bertahan di barisan AHY, lebih baik saya dukung KLB. Saya juga tidak pernah hadiri kongres di Ancol 2020. Jadi saya bukan pengkhianat. Dan saya berhak memilih yang terbaik untuk masa depan politik saya,” beber Umaya.
Tegas, disiplin, jiwa profesionalisme, konsisten serta tujuan Kubuh Moeldoko mengembalikan Partai Demokrat yang demokratis menjadi alasan mengapa Maya dan ketiga rekannya memilih bergabung dan turut serta dalam KLB Deli Serdang.
Discussion about this post