“Informasi yang kami peroleh, benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan Mardani Maming, Kamis 2 Juni 2022.
Namun demikian, Ali masih enggan membeberkan secara detil terkait penyelidikan dugaan korupsi apa yang menyeret Mardani H Maming. Ali masih merahasiakan kasus korupsi yang menyeret nama mantan Bupati Tanah Bumbu itu karena masih dalam proses penyelidikan.
“Kami saat ini tidak bisa sampaikan materinya mengingat masih kegiatan penyelidikan,” ujar Ali menegaskan.
Diketahui, nama Mardani Maming sempat terseret dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani kejaksaan. Kasus yang menyerat nama Mardani ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010.
Dalam sidang perkara dugaan korupsi tersebut, nama Mardani Maming sempat disebut pernah menerima uang Rp89 miliar terkait pengurusan IUP di Tanah Bumbu.
Hal itu terungkap dari kesaksian Christian Soetio yang merupakan adik dari mantan Direktur Utama (Dirut) PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum, Henry Soetio.
Christian dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap IUP di Tanah Bumbu dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel, Jumat, 13 Mei 2022 lalu.
Discussion about this post