Diketahui, nama Mardani Maming sempat terseret dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani kejaksaan. Kasus yang menyerat nama Mardani ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010.
Dalam sidang perkara dugaan korupsi tersebut, nama Mardani Maming sempat disebut pernah menerima uang Rp89 miliar terkait pengurusan IUP di Tanah Bumbu.
Hal itu terungkap dari kesaksian Christian Soetio yang merupakan adik dari mantan Direktur Utama (Dirut) PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum, Henry Soetio.
Christian dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap IUP di Tanah Bumbu dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel, Jumat, 13 Mei 2022 lalu.
Dalam sidang tersebut, Christian mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Mardani disebut pemilik saham PAR dan TSP. PT PAR dan TSP bekerja sama dengan PT PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).
Namun, Mardani melalui Kuasa Hukumnya membantah dengan tegas soal aliran uang Rp89 miliar tersebut. Menurut kubu Mardani, kesaksian Christian tidak jelas sumbernya. Bahkan, Mardani menyatakan keberatannya atas kesaksian Christian tersebut.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post