Dalam sidang tersebut, Christian mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Mardani disebut pemilik saham PAR dan TSP. PT PAR dan TSP bekerja sama dengan PT PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).
Namun, Mardani melalui Kuasa Hukumnya membantah dengan tegas soal aliran uang Rp89 miliar tersebut. Menurut kubu Mardani, kesaksian Christian tidak jelas sumbernya. Bahkan, Mardani menyatakan keberatannya atas kesaksian Christian tersebut.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post