Kasus penyerobotan lahan ini terungkap setelah pihak manajemen PT. AKP menerima adanya informasi terkait aktivitas ilegal di atas wilayah IUP milik PT. AKP yang berada di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe pada 19 Juni 2021 lalu.
Usai menerima informasi tersebut, esok harinya pihak manajemen PT. AKP langsung melakukan pengecekan lapangan.
“Ternyata di lokasi benar telah dilakukan bukaan areal tambang pada batas koordinat antara IUP PT. AKP dan PT. Sumber Bumi Putera (PT. SBP). Diduga perusahaannya atas nama PT. Sabang Mutiara Energi (PT. SME),” ungkap Pemegang Kuasa IUP PT. AKP, Milhan Jaya, SH, Sabtu 24 Juli 2021 lalu.
Menurut Milhan, penyebutan nama SME itu bukan tanpa alasan. Sebab, ia memperoleh informasi valid sebelum ke lokasi.
Hal itu bermula pada 15 Juni 2021 saat dua excavator diduga berbendera PT. SME dimobilisasi ke blok 3 IUP PT. SBP melewati depan pos PT. Karya Murni Sejati 27 (KMS-27).
Saat diminta surat izin melintas, salah satu pengawas SME mengatakan suratnya nanti menyusul. Dari situ mereka dibiarkan melintas karena menganggap SME masih bekerja sebagai kontraktor di PT. SBP.
Discussion about this post