Kemudian, kata Milhan, pada 19 Juni 2021 sekitar pukul 11.00 Wita sesuai informasi yang ia terima, seorang pengawas SME meminta izin lagi untuk memobilisasi alat ke blok 3 PT. SBP yang lokasinya berbatasan langsung dengan IUP PT. AKP. Namun, PT. KMS-27 yang memiliki otoritas jalan melarang alat berat PT. SME melintas sebelum ada surat izin.
“Saat itu, pemilik lahan dan karyawan PT. SME tetap bersikeras,” ujar Milhan saat dikonfirmasi kembali pada Sabtu 31 Juli 2021.
Keesokan harinya (20 Juni 2021), saat tim melakukan survei lokasi di blok 3 PT. SBP, alat berat yang diduga milik PT. SME itu tengah melakukan aktivitas di lahan PT. AKP.
Belakangan baru diketahui ternyata PT. SME sudah tidak lagi menjalin kerjasama dengan PT. SBP sejak 20 Mei 2021 lalu.
“Itulah yang kami laporkan ke Polda Sultra guna diproses lebih lanjut agar semuanya bisa terang benderang. Dugaan benar atau tidaknya akan dibuktikan oleh pihak yang berwajib,” tekan Milhan sembari menyebut ada pula dugaan keterlibatan salah satu perusahaan lain. Yakni, CV. Aranyqin Berkah (AB).
Penulis: Iwan Charisman
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video terbaru:
Discussion about this post