Ketiga variabel tersebut dimaksudkan untuk dapat menjaga daya beli pekerja/buruh dan di sisi lain juga dapat memberikan peluang bagi dunia usaha agar tetap mempunyai daya saing.
Restuardy menjelaskan kebijakan pengupahan merupakan salah satu Program Strategis Nasional dan pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat.
Hal ini disebabkan keberadaan upah berkaitan erat dengan penghidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya. Upah juga berkaitan erat dengan perluasan kesempatan kerja, pemenuhan dasar pekerja, dan pertumbuhan ekonomi.
“Kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam implementasinya perlu mendapat dukungan dari dewan pengupahan di daerah, baik yang terkait dengan upah minimum maupun struktur dan skala upah. Oleh karena itu, upaya penguatan dewan pengupahan di daerah dengan menambahkan kewenangannya menjadi penting, yaitu tidak hanya terkait dengan upah minimum tetapi juga mengenai pelaksanaan struktur dan skala upah,” imbuh Restuardy.
Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023, gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 paling lambat 21 November 2023 dan gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 dan mengumumkannya paling lambat 30 November 2023.
Discussion about this post