PENASULTRA.ID, KONAWE SELATAN – Memaksimalkan percepatan peningkatan dan cakupan kepemilikan akte kelahiran untuk mendukung target nasional 2021, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melaksanakan pelayanan pencatatan keliling.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Disdukcapil Konsel Harlin mengatakan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan khususnya akta-akta pencatatan sipil dan surat edaran Mendagri No 472.11/4954/SJ tanggal 31 Agustus 2016 tentang peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran.
Peningkatan cakupan itu dengan menyambangi masyarakat Desa Langgea dan Desa Ambaipua Kecamatan Ranomeeto untuk mendata secara lansung kepada warga yang belum memiliki akta-akta catatan sipil, Senin 22 Maret 2021.
Kata Harlin, kegiatan itu bertujuan meningkatkan kepemilikan dan mendorong kesadaran masyarakat pentingnya memiliki dokumen kependudukan serta untuk mempercepat peningkatan cakupan pencatatan sipil.
“Perlunya dokumen kependudukan khususnya akta kelahiran, untuk itu kita laksanakan pelayanan jemput bola ke beberapa Kecamatan,” ungkap Harlin.
Discussion about this post