Dharapkan, lanjut dia, para camat menugaskan lurah/kepala desa untuk mendata warganya yang belum melengkapi dokumen akta pencatatan sipilnya atau menghimbau masyarakat agar datang di lokasi pelayanan.
View this post on Instagram
“Bagi warga yang ingin mencatatkan akta diri atau keluarganya, langsung bermohon pada saat pelayanan di Kecamatan masing-masing dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan,” ujar Harlin.
Dijelaskannya, untuk persyaratan pengurusan akta kelahiran, warga mesti menyiapkan surat keterangan lahir dari bidan, foto copy kartu keluarga dan buku nikah/akta perkawinan, mengisi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran sebagai pasutri dan data kelahiran.
Discussion about this post