PENASULTRA.ID, MUNA BARAT – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengeluarkan surat edaran bernomor 556/2050 Tahun 2021 tentang imbauan penutupan sementara tempat wisata atau hiburan yang ditujukan kepada bupati dan walikota se-Sultra.
Imbauan itu dibuat berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI nomor 10 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku dari 4 Mei hingga 16 Mei 2021 dan mengoptimalkan pos komando corona virus disease (Covid-19) ditingkat desa dan kelurahan.
Poin pertama dalam surat edaran itu, diimbau agar kepala daerah melakukan pengaturan pada tempat-tempat wisata dan hiburan dengan mengkoordinasikan dengan pengusaha, pemilik serta pengelolah tempat wisata untuk menutup atau tidak melakukan kegiatan pada Hari Raya idul Fitri 1442 Hijriah, mulai dari 13 Mei hingga 17 Mei 2021.
Imbauan yang ditanda tangani Hj Nur Endang Abbas tersebut kemudian ditindaklanjuti di daerah. Salah satunya Kabupaten Muna Barat (Mubar).
Namun, penutupan sejumlah obyek wisata itu dinilai berlebihan oleh Wakil Ketua II DPRD Mubar, Agung Darma.
Discussion about this post