Kalu berdasarkan aturan yang sebenarnya, lanjut dia, sekalipun sudah ada dokumenya pertimbangan teknis dari Dishub tidak serta-merta dilakukan. Dengan pertimbangan ada ijin dari kementerian karena rekomendasi yang dikeluarkan dari Dishub dan PTSP Konut. Dasar itu diajukan ke provinsi baru diteruskan di kementerian.
“Dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan sidak dan pemeriksaan kepada Jetty perusahaan yang sementara aktif maupun tidak. Kami akan turun bersama Pol PP dan Perizinan Konut meninjau langsung,” tutup Aris.
Penulis : Iwan
Editor: Bas
Discussion about this post