PENASULTRA.ID, MUNA – Guna mencegah meningkatnya penyebaran Covid-19, pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik lebaran Idul Fitri antar lintas provinsi maupun lintas kabupaten diseluruh wilayah Indonesia mulai Kamis 6 hingga17 Mei 2021.
Larangan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik pada bulan ramadan dan hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tersebut kemudian diterapkan hingga ke daerah-daerah. Tak terkecuali Kabupaten Muna.
Di Muna telah dibentuk tim gabungan untuk menindaklanjuti instruksi itu. Kodim 1416 Muna, Polres, Sat Pol PP, Dinas Perhubungan dan BPBD Muna tergabung dalam tim tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Muna, La Ode Nifaki Toe mengatakan, pihaknya senantiasa siap melaksanakan instruksi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Ia menyebut, terdapat tiga posko pengamanan yang menjadi fokus tim gabungan nantinya, yakni satu posko di Pelabuhan Nusantara Raha, dermaga penyebarangan Laino dan satu posko yang berada di Pelabuhan Ferry Tampo.
“Kalau persoalan penumpang dari dalam ke luar saya kira itu ada regulasi yang telah disiapkan. Misalnya satu perjalanan dinas itu harus atas sepengetahuan pimpinannya, tapi yang terpenting ini soal kedatangan penumpang dari luar,” kata Nifaki, Kamis 6 Mei 2021.
Page 1 of 3
Discussion about this post