PENASULTRA.ID, KENDARI – Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai bergerak melakukan pengusutan usai menerima aduan dari Kuasa Direktur PT Maesa Optimalah Mineral (MOM) Agusran Saelang, SH terkait adanya perambahan hutan lindung dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT MOM.
Sejumlah pihak pun dikabarkan bakal segera diperiksa. Baik secara individu maupun korporasi.
Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra, Dharma Prayudi Raona yang dikonfirmasi tak menampik hal tersebut. Namun demikian, Dharma masih enggan membeberkan lebih jauh temuan timnya.
“Iya, kami akan panggil beberapa pihak untuk diklarifikasi terkait perambahan hutan lindung. Termasuk, dari pihak PT MOM sendiri,” kata Dharma saat dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu 30 Juli 2022.
Sebelumnya, tim Dishut Sultra pada Kamis 28 Juli 2022 lalu turun mengkroscek langsung WIUP PT MOM yang berada di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Di lokasi, tim yang bertugas melakukan pengawasan dan pengamanan kawasan hutan menemukan adanya bukaan ratusan hektare lahan berstatus hutan lindung di kawasan WIUP PT MOM.
Discussion about this post