Ketiga, negara akan memantau media. Tidak dibiarkan berbagai ide-ide ataupun budaya-budaya Barat yang merusak pemikiran masyarakat masuk ke negerinya, seperti situs-situs porno, tayangan-tayangan pacaran, ikhtilat dan lain-lain.
Keempat, negara akan menerapkan sistem pergaulan, dimana mengatur segala aktivitas mana yang boleh dilakukan oleh seorang pria dan wanita, mana yang tidak boleh dilakukan. Seperti, seorang wanita dilarang berdua-dua dengan pria yang bukan mahramnya. Seorang wanita dilarang melakukan perjalanan jauh tanpa disertai mahram, melarang aktivitas yang mendekati zina dll.
Kelima, negara menerapkan sanksi tegas bagi pelaku zina. Sebab zina dalam pandangan Islam adalah perbuatan dosa akan mendapatkan azab dari Allah SWT. Adapun dalam buku Sayyid Sabiq, sanksi atau hukuman zina dibagi ketentuannya pada dua bagian, bagi pelaku yang belum menikah (Ghairu muhsam), maka pelaku zina didera seratus cambukan dan diasingkan selama satu tahun tanpa disertai mahram.
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (Qs. An-Nur: 2).
Sedangkan pelaku zina yang sudah menikah (muhsam), maka di rajam (dilempar dengan batu) hingga mati. Dasar dari pendapat para ahli fikih tersebut adalah salah hadis nabi Muhammad SAW: “Kalian ambillah dariku, terimalah ketentuanku. Sesungguhnya kini Allah telah menetapkan keputusan bagi mereka (yang berzina) hukumannya adalah dicambuk seratus kali cambukan serta diasingkan satu tahun. Sedangkan bagi pezina yang telah menikah, dicambuk seratus kali cambukan dan dirajam sampai mati.” (HR Bukhari). Wallahu A’alam Bissawab.(***)
Penulis: Freelance Writer
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post