PENASULTRA.ID, MUNA – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Muna kembali menginventarisasi para pedagang di Pasar Laino Raha.
Langkah ini dilakukan guna mendeteksi siapa-siapa saja para pedagang yang masih aktif berniaga di kios-kios yang berada di Pasar Laino.
Pendataan ini juga dimaksudkan untuk menginventarisir oknum-oknum yang menguasai kios namun sama sekali tidak berdagang di pusat perniagaan masyarakat Muna tersebut.
Area publik yang dipergunakan pedagang untuk membangun lapak liar juga akan ditertibkan.
“Kios yang sudah kosong dan tidak ditempati akan kami tarik kembali, pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya akan ditertibkan. Jika ditemukan ada oknum pedagang yang mengontrakkan kios di pasar akan kami tarik dan berikan sanksi administratif, karna kios itu milik pemda bukan pribadi. Nah anggota kami sudah mulai melakukan pendataan terakit itu,” kata Hardani baru-baru ini.
“Di rancangan perda yang baru kan tegas bahwa tidak boleh berjualan di area yang bukan tempat menjual seperti, akses jalan masuk pasar dan area publik lainnya,” tambahnya.
Langkah yang dilakukan Disperdagin Muna ini juga sekaligus menindaklanjuti sorotan DPRD Muna terkait permasalahan di Pasar Laino yang dinilai dan terkesan dikuasai oleh kelompok-kelompok tertentu.
Mantan Kepala Bidang (Kabid) Disperdagin Muna itu mengatakan, persoalan yang ada di Pasar Laino perlahan akan dituntaskan.
Discussion about this post