6. Calon peserta pemuda pelopor dapat diusulkan oleh SKPD Kepemudaan kabupaten/kota tempat domisili yang bersangkutan atau SKPD tempat yang bersangkutan beraktivitas dalam kepeloporannya;
7. Calon peserta pemuda pelopor dari tingkat kabupaten/kota yang belum
berhasil memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai calon pemuda
pelopor tingkat nasional maka dapat diusulkan kembali tahun berikutnya sebagai peserta tingkat nasional yang diproses melalui penilaian tingkat kabupaten/kota;
8. Memiliki karya nyata berkualitas di bidang kepeloporannya dan dilaksanakan secara konsisten serta dirasakan manfaatnya bagi masyarakat;
9. Kepeloporan yang dicapai telah dirintis minimal 1 (satu) tahun; dan
10. Mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat melalui Dispora Provinsi.(ADV)
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post