Dalam lampiran salah satu suratnya, Ruksamin diketahui turut melampirkan sebuah sertifikat hak milik yang diduga terbit di kawasan jetty yang selama ini di persoalkan Pemda Morowali.
Mengenai kebenaran sertifikat yang terbit pada April 2022 itu, Kepala BPN Konawe Utara, Ridwan beberapa kali dihubungi belum juga merespon panggilan telepon awak media ini. Pesan singkat juga tak dibalas.
Sementara itu, Kepala BPN Morowali, Muhammad Iqbal yang dihubungi via telepon selulernya mengaku pihaknya tidak mengetahui adanya sertifikat yang terbit di wilayah jetty Matarape.
“Saya sudah cek sama stafku. Tidak ada pengajuan pembuatan sertifikat baik perorangan atau perusahaan di wilayah tersebut,” ujarnya.
Penulis: Pyan
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post