Sebelumnya, Bupati Konut Ruksamin menjadi perhatian publik usai diketahui membuat dua surat ‘sakti’ yang ditujukan kepada Mendagri dan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla).
Kedua surat tersebut diduga merupakan upaya baik Ruksamin untuk melindungi investasi sebagai buntut kisruh yang terjadi di kawasan perbatasan Sultra-Sulteng dengan lokus persoalan pada terminal khusus (Tersus) atau jetty milik PT Tiran Indonesia di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Dalam lampiran salah satu suratnya, Ruksamin diketahui turut melampirkan sebuah sertifikat hak milik yang diduga terbit di kawasan jetty yang selama ini di persoalkan Pemda Morowali.
Mengenai kebenaran sertifikat yang terbit pada April 2022 itu, Kepala BPN Konawe Utara, Ridwan beberapa kali dihubungi belum juga merespon panggilan telepon awak media ini. Pesan singkat juga tak dibalas.
Sementara itu, Kepala BPN Morowali, Muhammad Iqbal yang dihubungi via telepon selulernya mengaku pihaknya tidak mengetahui adanya sertifikat yang terbit di wilayah jetty Matarape.
Discussion about this post