Penting dan Mencerahkan Publik
Sasongko mengingatkan sejak merencanakan liputan hingga mencari, memperoleh, mengolah, dan memublikasikan berita, wartawan harus independen, tidak beritikad buruk, akurat, dan berimbang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 KEJ.
Wartawan juga menempuh cara-cara profesional dalam menjalankan tugasnya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 KEJ. Singkatnya, kata Sasongko, KEJ memandu wartawan menghasilkan berita berkualitas, yang bukan hanya menarik melainkan juga penting dan mencerahkan publik.
“Bayangkan kalau setiap berita itu aktual, faktual, akurat, berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi. Selain itu, tidak beritikad buruk, memperhatikan norma-norma kearifan lokal masyarakat, dan tanpa prasangka diskriminatif. Tentu, berita yang dihasilkan akan berkualitas, sebagai bentuk tanggung jawab publik pers dalam menjalankan fungsi kontrol, edukasi, penyebaran informasi, dan menyajikan hiburan atau membangkitkan harapan,” pungkas Sasongko.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post